Abu Rara, disebut jaksa, adalah salah satu pengikut ISIS yang telah berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi. Karena telah berbaiat, Abu Rara berjanji melaksanakan amaliyah di Indonesia.
Abu Rara juga sudah menyiapkan diri untuk melakukan tindakan teror dengan berlatih fisik. Abu Rara juga disebut jaksa memiliki peralatan senjata tajam lengkap seperti pisau kunai dan pisau kartu yang didapat secara online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abu Rara mulai melakukan teror dengan menusuk Wiranto yang kala itu menjabat Menko Polhukam. Penusukan dilakukan saat Wiranto tiba di Alun-alun Menes, Pandeglang, Jawa Barat.
Abu Rara, kata jaksa, mengatur rencana untuk menusuk Wiranto dan anggota TNI-Polri bersama sang Istri, Fitria Diana, dan anaknya yang ditugaskan menyimpan sebilah pisau dan menusuk aparat keamanan yang berjaga.
Selain itu, menurut jaksa, Abu Rara melakukan teror di toko emas bersama Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow. Aksi itu terjadi pada 2017.
Abu Rara ataupun Jack Sparrow juga melakukan baiat mandiri pada 2019. Keduanya berjanji setia kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi.
Ketiganya dinilai jaksa melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 atau Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(zap/fjp)