Jaksa Ungkap Alasan Abu Rara Lakukan Penyerangan ke Wiranto

Jaksa Ungkap Alasan Abu Rara Lakukan Penyerangan ke Wiranto

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 09 Apr 2020 16:39 WIB
Sidang Pembacaan Dakwaan Abu Rara di PN Jakbar
Sidang Pembacaan Dakwaan Abu Rara di PN Jakbar (Dok Istimewa)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum mengungkapkan alasan Syahrial Alamsyah alias Abu Rara beraksi melakukan penyerangan dan teror terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto. Apa alasannya?

Jaksa mengatakan alasan pertama Abu Rara melakukan penyerangan adalah tidak ingin hidup sia-sia tanpa melakukan amaliyah. Menurut jaksa, setelah kelompok JAD di Bekasi ditangkap polisi, Abu Rara merasa dirinya masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Karena menganggap dirinya masuk DPO, Abu Rara menilai harus melakukan amaliyah. Dengan cara menyerang thogut ataupun anshor thogut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasca-terjadi penangkapan kelompok JAD di Bekasi antara lain Abu Zee pada sekitar September 2019, terdakwa ketakutan dan merasa dirinya sudah masuk dalam DPO oleh aparat kepolisian, maka tidak lama lagi terdakwa juga akan tertangkap. Dan terdakwa akan dianggap hidup sia-sia jika tidak melakukan perlawanan maupun melakukan amaliyah jihad berupa penyerangan maupun perlawanan terhadap thogut maupun ansor thogut," kata jaksa Herry Wiyanto di PN Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020).

Kemudian Abu Rara merencanakan penusukan Wiranto. Dia merencanakan semuanya setelah mengetahui Wiranto akan menyambangi alun-alun Menes yang berdekatan dengan tempat tinggalnya.

ADVERTISEMENT

Jaksa mengatakan Abu Rara bersama istri, Fitria Diana, dan anaknya merencanakan penusukan ini sehari sebelum Wiranto tiba di Pandeglang. Abu Rara, kata jaksa, juga sempat update status pamit di medsos dan menghubungi rekannya menyampaikan rencana aksi teror ini.

"Terdakwa menyampaikan ke saksi Fitria Diana tentang rencana untuk melakukan penyerangan atau perlawanan terhadap saksi Wiranto, selain itu sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa juga membuat status pamitan di WhatsApp serta menghubungi saksi Ummu Faruq melalui medsos telegram dan memberitahukan bahwa terdakwa akan melakukan amaliyah penyerangan terhadap Menko Polhukam Wiranto," ungkap jaksa.

Jaksa mengatakan Abu Rara berbagi tugas dengan istrinya. Dia menyuruh istri dan anaknya menyerang anggota TNI-Polri. Sedangkan Abu Rara menargetkan Wiranto.

Singkat cerita, ketika Wiranto tiba di alun-alun, Abu Rara, yang telah berada di posisi yang sekiranya pas, langsung melancarkan aksinya. Begitu Wiranto turun dari mobil dan saat sedang bersalaman dengan Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, Abu Rara langsung menusuk perut Wiranto dengan pisau kunai yang telah disiapkan.

Setelah melihat Abu Rara sudah menusuk Wiranto, Fitria Adriana kemudian langsung mengambil posisi dan menusuk Kompol Dariyanto, sehingga Dariyanto terluka pada bagian punggung.

"Terdakwa menyerang menusuk bagian perut bagian perut saksi Wiranto menggunakan pisau kunai. Terdakwa langsung diamankan, namun terdakwa tidak menyerah dan tetap melakukan perlawanan menggunakan pisau dengan membabi buta melukai saksi H. A Fuad Syauqi pada bagian dada," kata jaksa.

Jaksa menuturkan anak Abu Rara tidak sempat melakukan penyerangan karena langsung diamankan oleh warga dan aparat. Jaksa Herry mengatakan akibat serangan ini ada 3 korban luka, yaitu Wiranto, Dariyanto, dan A Fuad Syauqi.

Atas perbuatan ini jaksa menilai Abu Rara telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads