Jaksa penuntut umum mengungkapkan alasan Syahrial Alamsyah alias Abu Rara beraksi melakukan penyerangan dan teror terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto. Apa alasannya?
Jaksa mengatakan alasan pertama Abu Rara melakukan penyerangan adalah tidak ingin hidup sia-sia tanpa melakukan amaliyah. Menurut jaksa, setelah kelompok JAD di Bekasi ditangkap polisi, Abu Rara merasa dirinya masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Karena menganggap dirinya masuk DPO, Abu Rara menilai harus melakukan amaliyah. Dengan cara menyerang thogut ataupun anshor thogut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasca-terjadi penangkapan kelompok JAD di Bekasi antara lain Abu Zee pada sekitar September 2019, terdakwa ketakutan dan merasa dirinya sudah masuk dalam DPO oleh aparat kepolisian, maka tidak lama lagi terdakwa juga akan tertangkap. Dan terdakwa akan dianggap hidup sia-sia jika tidak melakukan perlawanan maupun melakukan amaliyah jihad berupa penyerangan maupun perlawanan terhadap thogut maupun ansor thogut," kata jaksa Herry Wiyanto di PN Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020).
Kemudian Abu Rara merencanakan penusukan Wiranto. Dia merencanakan semuanya setelah mengetahui Wiranto akan menyambangi alun-alun Menes yang berdekatan dengan tempat tinggalnya.
Jaksa mengatakan Abu Rara bersama istri, Fitria Diana, dan anaknya merencanakan penusukan ini sehari sebelum Wiranto tiba di Pandeglang. Abu Rara, kata jaksa, juga sempat update status pamit di medsos dan menghubungi rekannya menyampaikan rencana aksi teror ini.
"Terdakwa menyampaikan ke saksi Fitria Diana tentang rencana untuk melakukan penyerangan atau perlawanan terhadap saksi Wiranto, selain itu sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa juga membuat status pamitan di WhatsApp serta menghubungi saksi Ummu Faruq melalui medsos telegram dan memberitahukan bahwa terdakwa akan melakukan amaliyah penyerangan terhadap Menko Polhukam Wiranto," ungkap jaksa.
Jaksa mengatakan Abu Rara berbagi tugas dengan istrinya. Dia menyuruh istri dan anaknya menyerang anggota TNI-Polri. Sedangkan Abu Rara menargetkan Wiranto.