Muhajirin merinci, 278 calon anggota jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan itu berasal dari 26 provinsi. Sementara 8 provinsi yang calon jemaahnya belum mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas BIPIH berasal dari Sumatera Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluki, Maluku Utara, dan Papua.
"Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442 H/2021 M," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhajirin mengatakan setoran lunas dana haji per embarkasi berbeda satu sama lain. Meski demikian, dana setoran awal di setiap daerah sama, yakni Rp 25 juta.
"Artinya, setoran pelunasan adalah selisih dari BIPIH per embarkasi dengan setoran awalnya," ujarnya.
Berikut ini daftar besaran setoran pelunasan 1441 H/2020 jemaah haji reguler per embarkasi dengan dana awal Rp 25 juta:
1. Embarkasi Aceh Rp 6.454.602;
2. Embarkasi Medan Rp 7.172.602;
3. Embarkasi Batam Rp 8.083.602;
4. Embarkasi Padang Rp 8.172.602;
5. Embarkasi Palembang Rp 8.073.602;
6. Embarkasi Jakarta Rp 9.772.602;
7. Embarkasi Kertajati Rp 11.113.002;
8. Embarkasi Solo Rp 10.972.602;
9. Embarkasi Surabaya Rp 12.577.602;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp 11.927.602;
11. Embarkasi Balikpapan Rp 12.052.602;
12. Embarkasi Lombok Rp 12.332.602; dan
13. Embarkasi Makassar Rp 13.352.602.
"Untuk embarkasi Jakarta, dengan BIPIH Rp 34.772.602 dan setoran awal Rp 25 juta, berarti setoran pelunasannya sebesar Rp 9.772.602," kata Muhajirin.
(dkp/dkp)