Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sudah ada 278 calon anggota jemaah mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) 2020. Penarikan kembali dana setoran lunas itu diizinkan oleh Kemenag seiring dengan batalnya pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020.
"Dua pekan dari pembatalan keberangkatan, tercatat 278 (calon) jemaah haji ajukan pengembalian setoran lunas," ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).
Muhajirin mengatakan pengajuan pengembalian setoran lunas dana haji itu sudah dibuka pada 3 Juni. Artinya, calon anggota jemaah bisa mengajukan untuk mengajukan pengembalian setoran lunas BIPIH sehari setelah pengumuman pembatalan pemberangkatan ke tanah suci, yakni pada 2 Juni lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhajirin menjelaskan, permohonan pengembalian itu diajukan ke Kantor Wilayah Kemenag kabupaten/kota hingga diproses oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Setelah itu diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BPKH kemudian akan mengeluarkan surat perintah membayar (SPM), bank penerima setoran (BPS) akan mentransfer dana ke rekening calon jemaah. Proses pengembalian secara prosedur berlangsung selama 9 hari kerja.
"Permohonan 278 (calon) jemaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS BIPIH. Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah," kata Muhajirin.
Simak video 'UAS, Ulil Amri, dan Penundaan Keberangkatan Haji 2020':