"Kerusakan penglihatan korban tidak akibat langsung dari penyiraman dari terdakwa tapi akibat kesalahan penanganan dan visum dibuat belakangan setelah 13 hari dan isinya tidak sebabkan luka hanya potensi. Itu semakin membuka kerusakan akibat kesalahan penanganan. Apabila jaksa objektif niscaya jaksa akan berikan tuntutan bebas," tuturnya.
Hari ini dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir membacakan pleidoi di PN Jakut. Pembacaan pleidoi dilakukan dengan video conference.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, dua penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6).
(ibh/jbr)