Bacakan Pleidoi, Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Berharap Bebas

Bacakan Pleidoi, Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Berharap Bebas

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 15 Jun 2020 18:52 WIB
Dua orang anggota polisi aktif pelaku penyerangan kepada Novel Baswedan dibawa keluar dari Polda Metro Jaya. Keduanya hendak dipindahkan ke Bareskrim Polri.
Terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir, membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Rahmat Kadir berharap bebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan," kata kuasa hukum Rahmat Kadir membacakan pleidoi di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020).

Kuasa hukum Rahmat Kadir meyakini kliennya tidak terbukti melalukan perbuatan sebagaimana tuntutan jaksa yang melanggar Pasal 353 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Jadi dia menilai tuntutan 1 tahun itu terlalu berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tuntutan satu dari JPU sesungguhnya tuntutan yang berat," sebutnya.

Meski demikian, ia mengatakan kliennya memang mengakui melakukan penyiraman air aki dicampur air biasa ke Novel Baswedan. Namun, tindakan itu dilakukan semata-mata karena memiliki rasa benci kepada Novel.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan perencanaan terlebih dahulu penganiayaan berat atau penganiayaan biasa sebenarnya telah tidak terbukti. Sebab tindakan terdakwa hanya spontan dipicu oleh sikap implusif terdakwa yang tidak suka dengan korban yang tidak hargai jiwa korsa atau dianggap kacang lupa kulitnya," ujarnya.

Selain itu, ia menyebut kerusakan penglihatan mata Novel Baswedan tidak disebabkan langsung oleh tindakan penyiraman air keras tersebut. Ia menyebut kerusakan penglihatan Novel diakibatkan kesalahan dalam penanganan medis.

Simak video 'Pengacara Terdakwa Sebut Mata Novel Rusak Karena Salah Penanganan':

"Kerusakan penglihatan korban tidak akibat langsung dari penyiraman dari terdakwa tapi akibat kesalahan penanganan dan visum dibuat belakangan setelah 13 hari dan isinya tidak sebabkan luka hanya potensi. Itu semakin membuka kerusakan akibat kesalahan penanganan. Apabila jaksa objektif niscaya jaksa akan berikan tuntutan bebas," tuturnya.

Hari ini dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir membacakan pleidoi di PN Jakut. Pembacaan pleidoi dilakukan dengan video conference.

Untuk diketahui, dua penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads