Terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir, membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Rahmat Kadir berharap bebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan," kata kuasa hukum Rahmat Kadir membacakan pleidoi di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020).
Kuasa hukum Rahmat Kadir meyakini kliennya tidak terbukti melalukan perbuatan sebagaimana tuntutan jaksa yang melanggar Pasal 353 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Jadi dia menilai tuntutan 1 tahun itu terlalu berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuntutan satu dari JPU sesungguhnya tuntutan yang berat," sebutnya.
Meski demikian, ia mengatakan kliennya memang mengakui melakukan penyiraman air aki dicampur air biasa ke Novel Baswedan. Namun, tindakan itu dilakukan semata-mata karena memiliki rasa benci kepada Novel.
"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan perencanaan terlebih dahulu penganiayaan berat atau penganiayaan biasa sebenarnya telah tidak terbukti. Sebab tindakan terdakwa hanya spontan dipicu oleh sikap implusif terdakwa yang tidak suka dengan korban yang tidak hargai jiwa korsa atau dianggap kacang lupa kulitnya," ujarnya.
Selain itu, ia menyebut kerusakan penglihatan mata Novel Baswedan tidak disebabkan langsung oleh tindakan penyiraman air keras tersebut. Ia menyebut kerusakan penglihatan Novel diakibatkan kesalahan dalam penanganan medis.
Simak video 'Pengacara Terdakwa Sebut Mata Novel Rusak Karena Salah Penanganan':