Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012
Dalam putusan ini, dipersoalkan angka Parliamentary Threshold sebesar 3,5 persen. Dalam putusan itu dinyatakan angka Parliamentary Threshold itu hanya berlaku di tingkat nasional. Sedangkan untuk DPRD tidak berlaku Parliamentary Threshold.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan hukum MK adalah karena pemberlakuan PT untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota bertentangan dengan kedaulatan rakyat, hak politik, dan rasionalitas.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-X/2012
MK tidak menerima permohonan pemohon dengan alasan nebis in idem yaitu permohonan ternyata tidak didasarkan pada dasar pengujian konstitusionalitas yang berbeda dari permohonan sebelumnya dan alasan-alasan permohonan telah pula dipertimbangkan dalam sebelumnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XI/2013
Di putusan ini, MK menegaskan kembali dalam pertimbangan hukumnya bahwa ketentuan PT 3,5% merupakan kebijakan hukum (legal policy) pembentuk undang-undang sebagai politik penyederhanaan kepartaian yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.
(asp/gbr)