Membaca Putusan MK, Angka Parliamentary Threshold Tak Langgar Konstitusi

Membaca Putusan MK, Angka Parliamentary Threshold Tak Langgar Konstitusi

Andi Saputra - detikNews
Senin, 15 Jun 2020 16:05 WIB
gedung mk
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (20detik)

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012

Dalam putusan ini, dipersoalkan angka Parliamentary Threshold sebesar 3,5 persen. Dalam putusan itu dinyatakan angka Parliamentary Threshold itu hanya berlaku di tingkat nasional. Sedangkan untuk DPRD tidak berlaku Parliamentary Threshold.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertimbangan hukum MK adalah karena pemberlakuan PT untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota bertentangan dengan kedaulatan rakyat, hak politik, dan rasionalitas.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-X/2012

ADVERTISEMENT

MK tidak menerima permohonan pemohon dengan alasan nebis in idem yaitu permohonan ternyata tidak didasarkan pada dasar pengujian konstitusionalitas yang berbeda dari permohonan sebelumnya dan alasan-alasan permohonan telah pula dipertimbangkan dalam sebelumnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XI/2013

Di putusan ini, MK menegaskan kembali dalam pertimbangan hukumnya bahwa ketentuan PT 3,5% merupakan kebijakan hukum (legal policy) pembentuk undang-undang sebagai politik penyederhanaan kepartaian yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.


(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads