Kontroversi terkini
Dalam konteks pembahasan RUU HIP, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritik RUU itu karena tidak memasukkan Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966.
"Ini aneh, ada delapan TAP MPR yang dijadikan dasar hukum pembentukan RUU HIP, padahal tak terkait langsung dengan ideologi Pancasila, tetapi ada TAP MPR yang sangat terkait dan menjaga ideologi Pancasila dari ideologi yang merongrongnya, yaitu komunisme, malah tidak dimasukkan," ujar Hidayat dalam keterangan resmi MPR, Jumat (15/5) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjamin tak ada ruang bagi paham komunisme di Indonesia. Tap MPRS itu masih berlaku.
Berlakunya TAP MPRS mengenai larangan komunisme dibahas dalam Sidang Paripurna MPR RI Tahun 2003, yang kemudian dikeluarkan TAP MPR Nomor I Tahun 2003 yang secara populer disebut dengan 'TAP Sapujagat'.
Disebut demikian karena TAP MPR Nomor I Tahun 2003 ini berisi peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan ketetapan MPR RI sejak 1960 sampai 2002. Setelah keluarnya TAP MPR No I Tahun 2003, MPR sudah tidak lagi punya wewenang untuk membuat TAP MPR yang bersifat mengatur keluar (regeling).
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menjelaskan nanti, jika saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman Tap MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam konsiderans dengan payung 'Mengingat: Tap MPR No. I/MPR/1966'. Di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku.
(dnu/imk)