Jadi Sorotan, Ini TAP MPRS tentang Pembubaran PKI yang Tak Ada di RUU HIP

Jadi Sorotan, Ini TAP MPRS tentang Pembubaran PKI yang Tak Ada di RUU HIP

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 15 Jun 2020 15:42 WIB
Kado Garuda Pancasila untuk kado pernikahan anak Jokowi
Gambar ilustrasi: lambang Burung Garuda Pancasila (Enggran Eko Budianto/detikcom)

Pasal 1

Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden /Panglima
Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revotusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai kedaerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung di bawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 2
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.

Pasal 3
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila, dapat dilakukan secara terpimpin, dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.

ADVERTISEMENT

Pasal 4
Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan
sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Juli 1966

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads