Hasil investigasi internal, ternyata benar tersangka SM melakukan pencabulan. Pihak gereja selanjutnya melaporkan tersangka ke pihak kepolisian.
"Kemudian benar, ada salah satu anak korban dari pencabulan itu. Kemudian pengurus tempat ibadah melapor ke Polri, kemudian Polri melakukan langkah-langkah penyelidikan memang salah satu pengurus tempat ibadah tersebut melakukan pencabulan terhadap anak di tempat ibadah tersebut," papar Azis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
Azis menyebutkan, sejauh ini sudah ada dua korban anak laki-laki berusia sekitar 13-14 tahun. Tersangka ditangkap polisi di kawasan Depok pada Juni 2020.
"Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan mendalam," tandas Azis.
(mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini