Padahal, kepengurusan Demokrat dengan Ketum AHY sudah sah secara hukum karena telah mendapat Surat Keputusan (SK) dari Menkum HAM pada 18 Mei 2020. DPP Demokrat, kata Riefky, menerima puluhan aduan dan usulan dari pengurus dan pimpinan DPD/DPC seluruh Indonesia agar Subur Sembiring diberi sanksi tegas berupa pemecatan dari keanggotaan Demokrat.
"Para Ketua DPD dan Ketua DPC tersebut, yang juga hadir dalam Kongres V Partai Demokrat, merasa keberatan dan tidak terima jika saudara Subur Sembiring menganggap Kongres V Partai Demokrat tidak sah. Puncaknya, pada hari Kamis, 11 Juni 2020 para Ketua PAC Partai Demokrat se-Jakarta mengadukan secara resmi tindakan buruk saudara Subur Sembiring dan melaporkannya ke Dewan Kehormatan secara langsung di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta," papar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pimpinan Demokrat merasa perbuatan Subur telah melewati batas. Oleh karena itu, Dewan Kehormatan PD yang kini diketuai oleh Hinca Pandjaitan memberikan rekomendasi pemecatan terhadap Subur. Ini merupakan hasil Sidang Rapat Permusyawaratan Dewan Kehormatan yang dihadiri seluruh anggota yang berjumlah 9 orang.
"Atas rekomendasi Keputusan Dewan Kehormatan maka pada Sabtu, 13 Juni 2020, Partai Demokrat secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas Nama Saudara Subur Sembiring," jelas Riefky.
"Dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian Tetap saudara Subur Sembiring sebagai Anggota Partai Demokrat ini maka perlu disampaikan kepada publik bahwa mulai hari ini kami tidak lagi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan saudara Subur Sembiring karena tindakannya tak lagi dapat dikategorikan mewakili Partai Demokrat," tambah Riefky.
Partai Demokrat juga mengimbau agar Subur Sembiring mulai hari ini menghentikan tindakannya yang mengatasnamakan Demokrat. Ini mengingat Subur sudah tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota Partai Demokrat.
![]() |
Sebelumnya, Subur Sembiring dan sejumlah politikus senior PD yang mengatasnamakan diri sebagai FKPD PD menemui Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkum HAM Yassona Laoly. Mereka menanyakan perihal SK Ketua Umum PD AHY.
Setelah mengetahui Menkum HAM telah menerbitkan SK kepengurusan Ketum AHY, Subur lalu menyatakan akan menggugat. Ia ingin agar SK kepengurusan AHY dibatalkan. Subur juga menyatakan mendapat dukungan dari Menkum HAM Yasonna Laoly.
"Semoga di gugatan nanti terjadi putusan sela membatalkan SK Kepengurusan DPP PD yang Ketumnya AHY," kata Subur, Rabu (10/6).
(elz/imk)