Diduga Ancam Pengurus Demokrat, Subur Sembiring Dipolisikan

Diduga Ancam Pengurus Demokrat, Subur Sembiring Dipolisikan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 15 Jun 2020 11:03 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan pidato refleksi akhir tahun di JCC, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Foto: Pengurus Partai Demokrat (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Wasekjen Partai Demokrat (PD) Irwan melaporkan anggota Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) PD Subur Sembiring ke polisi. Subur dilaporkan ke polisi karena diduga mengancam sejumlah pengurus PD.

"Kemarin (Minggu, 14 Juni 2020) saya mendatangi Polres Tangsel melaporkan Dr HC Subur Sembiring dengan dugaan tindak pidana pasal 310, dan atau 315 KUHP dan atau pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU ITE dan diterima polisi untuk segera diproses," kata Irwan dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6/2020).

Subur dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan TBL/613/K/VI/2020/SPKT/Res Tangsel. Menurut Irwan, Subur telah menggangu PD dengan menyatakan bahwa kepengurusan PD hasil Kongres ke-V belum ada SK dari Menkum HAM Yasonna Laoly.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Subur juga diduga melakukan pengancaman terhadap anggota DPR RI Fraksi PD dan pengurus DPD serta DPC PD yang tersebar melalui video pendek. Irwan meminta Subur berhenti mengganggu PD.

"Untuk saya imbau kepada Subur Sembiring untuk hentikan perbuatan menggangu serta merongrong martabat Partai Demokrat dan bersiap-siap menghadapi proses hukum ke pengadilan," ujar Irwan.

ADVERTISEMENT

Dihubungi terpisah, Irwan menjelaskan ancaman Subur ke pengurus PD. Irwan menyebut Subur juga menyatakan akan mengambil alih pimpinan PD.

"Pada intinya di beberapa video dia menyatakan mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat dan mengancam pengurus di pusat dan di daerah yang tidak ikut arahan dia. Subur juga mengancam anggota FPD dengan pergantian antar waktu bagi yang tidak sejalan dengan dia," imbuhnya.

Sebelumnya, sikap anggota FKPD PD Subur Sembiring membuat geram sejumlah kader partai berlambang mirip logo Mercy itu. Desakan kepada Ketum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk memecat Subur sebagai kader pun bermunculan.

Dimulai dari Sekjen FKPD PD Akbar Yahya Yogerasi. Akbar menilai sikap Subur yang mempertanyakan legalitas AHY sebagai ketum sama saja dengan melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) PD.

"Saya selaku Sekjen FKPD PD dan selaku anggota Dewan Pertimbangan PD mengusulkan kepada pimpinan partai, dalam hal ini adalah Ketua Umum, agar segera memberhentikan Subur Sembiring dengan mencabut kartu tanda anggota partai yang dimiliki Subur," kata Akbar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6).

Tonton video 'AHY Umumkan Formasi DPP Demokrat 2020-2025, Siapa Saja?':

(rfs/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads