Jakarta -
Tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku disebut sempat menitipkan koper uang untuk Saeful Bahri di Rumah Aspirasi. Koper tersebut dititipkan kepada seorang office boy.
Kesaksian soal koper titipan Harun Masiku diungkapkan saksi Kusnadi, office boy kantor DPP PDIP. Kusnadi mengaku dua kali bertemu dengan Harun Masiku.
Pertemuan pertama terjadi pada pertengahan Desember 2019. Saat itu Harun menitipkan tas kepada Kusnadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bertemu di resepsionis, terus dia minta tolong mau ketemu Doni sama Saeful. Dia nunggu lama, minta tolong titip," ujar Kusnadi dalam kesaksiannya lewat video conference yang terhubung ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (11/6/2020).
Pertemuan kedua Kusnadi dengan Harun terjadi pada akhir Desember 2019 di Rumah Aspirasi, Jakarta Pusat. Saat itu Kusnadi dititipi koper yang ditujukan untuk Saeful. Belakangan, Saeful meminta seorang bernama Geri mengambil koper tersebut.
"Itu pagi di Rumah Aspirasi, ada Pak Harun datang pagi, terus katanya mau ketemu Pak Saeful, mau nitip barang," ujarnya.
Tonton video 'Mahfud Md Panggil Ketua KPK hingga KSAD TNI':
Jaksa KPK juga menghadirkan Geri sebagai saksi pada persidangan itu. Geri mengakui koper yang diambilnya dari Kusanadi berisi uang Rp 850 juta.
"Pak Saeful minta tolong mengambil titipan berupa uang di Rumah Aspirasi," ungkap Geri.
Setelah mengambil koper dari Kusnadi, Geri pulang dan menghitung jumlah uang dalam koper. Uang itu terdiri atas pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
"Pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, setelah saya hitung totalnya Rp 850 juta," ucap dia.
"Pak Saeful minta saya pisahkan uang tersebut, Rp 170 juta itu yang kemudian saya serahkan ke Pak Doni. Pak Saeful memberi saya Rp 2 juta, katanya untuk uang bensin," imbuhnya.
Uang untuk Doni diserahkan Geri di parkiran DPP PDIP. Sisanya, uang yang berada dalam koper diantarkan ke rumah Saeful.
"Saya serahkan di parkiran DPP PDIP, saya bungkus pakai plastik," kata dia.
Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio. Wahyu didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
Sementara itu, Tio didakwa sebagai perantara suap antara Harun Masiku, Saeful Bahri, dengan Wahyu Setiawan. Setiap suap yang akan diterima Wahyu selalu diserahkan ke Agustiani Tio selaku orang kepercayaan Wahyu.
"Terdakwa I melalui perantaraan terdakwa II secara bertahap sebesar menerima uang senilai SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp 600 juta dari Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku," kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini