Nurhadi Sudah Ditangkap, KPK Masih Punya PR Kejar Deretan Buron Ini

Nurhadi Sudah Ditangkap, KPK Masih Punya PR Kejar Deretan Buron Ini

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 03 Jun 2020 09:59 WIB
Ilustrasi Tahanan KP, Baju oranye
Ilustrasi tahanan KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dua orang buronan KPK telah ditangkap yaitu Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Namun lembaga antikorupsi itu masih memiliki pekerjaan rumah (PR) mengejar buronan lainnya.

Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu ditangkap pada 1 Juni 2020. Nurhadi ditangkap bersama dengan menantunya, Rezky Herbiyono, setelah 4 bulan menghilang.

"Hari Senin, tanggal 1 Juni 2020, tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky Herbiyono)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurhadi dan Rezky dijerat KPK sebagai tersangka sejak 16 Desember 2019. Keduanya diduga menerima suap dan gratifikasi yang nilainya mencapai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

Namun dalam pusaran kasus Nurhadi itu KPK masih harus memburu tersangka penyuap yang masih buronan yaitu Hiendra Soenjoto. Dia disebut sebagai Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) yang memberikan suap ke Nurhadi.

ADVERTISEMENT

Termasuk Hiendra, ada sejumlah nama dari kasus berbeda yang sampai saat ini masih diburu KPK. Siapa saja mereka?

Simak video 'Ini Kronologi Penangkapan Nurhadi Oleh Tim KPK':

Hiendra Soenjoto

Hiendra merupakan tersangka lain dalam kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat Nurhadi. Hiendra yang merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

Kemudian Heindra Soenjoto bersama Nurhadi dan Rezky ditetapkan KPK sebagai buronan pada Februari 2020. Namun, Hiendra belum tertangkap saat KPK melakukan penangkapan Nurhadi dan Rezky di kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam.

Samin Tan

Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 1 Februari 2019. Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberikan uang suap senilai Rp 5 miliar kepada eks Anggota DPR Eni Maulani Saragih agar membantu mengurus keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM.

Kemudian, KPK menetapkan status DPO kepada Samin Tan pada Mei 2020. KPK menetapkan Samin Tan sebagai buron karena kerap mangkir dari panggilan KPK.

Harun Masiku

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR bersama eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri. Harun Masiku bersama Saeful diduga memberikan uang suap kepada Wahyu untuk mengurus PAW anggota DPR di Dapil Sumatera Selatan 1.

Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saeful Bahri tertangkap oleh KPK saat operasi tangkap tangan pada Januari 2020. Sedangkan, Harun Masiku hingga kini belum tertangkap padahal ketiga tersangka lainnya sudah masuk tahap persidangan. KPK pun menetapkan status DPO kepada Harun Masiku.

Sjamsul dan Itjih Nursalim

Sjamsul dan Itjih Nursalim ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi terkiat BLBI ini. Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Indonesia (BDNI) diduga KPK melakukan kongkalikong dengan eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, sehingga mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun.

Sjamsul diduga sebagai pihak yang diuntungkan terkait kerugian negara Rp 4,58 triliun itu. KPK sudah memanggil Sjamsul dan Itjih sebanyak dua kali, namun keduanya mangkir dari panggilan KPK pada 28 Juni dan 19 Juli 2019.

Kemudian KPK menetapkan status DPO kepada Sjamsul dan Itjih Nursalim. Selain itu, KPK juga mengajukan red notice kepada NCB Interpol Indonesia terkait pencarian Sjamsul dan Itjih.

Izil Azhar

Izil Azhar merupakan tersangka salah satu tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek dermaga Sabang yang juga melibatkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Izin diumumkan KPK masuk dalam daftar pencarian orang sejak 26 Desember 2018.

Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Irwandi karena diduga menerima gratifikasi total Rp 32,45 miliar. Izil sudah dua kali dipanggil penyidik tetapi mangkir.

Pernah dalam persidangan pada Senin, 25 Februari 2019 Irwandi meminta majelis hakim menghadirkan Izil Azhar yang disebut sebagai mantan Panglima GAM kawasan Sabang. Izil disebut akan menyerahkan diri jika mendapatkan perintah Wakil Gubernur Aceh periode 2012-2017, Muzakir Manaf.

"Izil Azhar saksi mahkota, agar saya tidak difitnah tolong dihadirkan. Saya sudah kasih cara dan dapat informasi dari teman GAM, Izil Azhar mau menyerahkan diri kalau diperintah atasannya bernama Muzakir Manaf mantan Wagub Aceh," ucap Irwandi kala itu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads