Isu lainnya dalam RUU Pemilu adalah terkait penataan keberadaan dan kombinasi antara institusi-institusi penyelenggara pemilu. Seperti diketahui, ada 3 institusi penyelenggara pemilu di Indonesia yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP.
"Selama ini kita punya 3 kan KPU, Bawaslu dan DKPP. Ini kan selalu over laping dan sering berhadap-hadapan. Contohnya kasus terakhir DKPP memberhentikan komisioner KPU yang sekarang sedang diperkarakan oleh KPU, ini kan kontra-produktif," ucap Doli.
"Kemudian kita juga berharap komisioner-komisioner di 3 institusi ini adalah orang-orang yang betul-betul punya integritas, kredibilitas, punya kapasitas. Kayak kemarin kan ada yang terjerat kasus hukum dan sebagainya," sambung dia.
Komisi II juga akan mengkaji dengan serius soal digitalisasi pemilu. Untuk memudahkan pemilih, nantinya teknologi informasi akan dioptimalkan dalam pelaksanaan pemilihan umum.
"Kemarin kan sebenarnya kita sudah dorong KPU untuk e-Rekap yang sampai sekarang masih dirumuskan. Kita harus mengkaji apakah mungkin ke depan mempergunakan e-Voting misalnya. Jadi banyak hal-hal baru yang akan kita bicarakan supaya lebih sempurna," urai Doli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, Komisi II akan membawa draft RUU Pemilu pada pembukaan masa sidang DPR mendatang. Sejak penutupan masa sidang lalu, Komisi II meminta masing-masing fraksi membuat pandangan mini resmi mengingat masih terdapat banyak perbedaan pendapat terkait isu-isu yang akan dibahas dalam RUU Pemilu.
"Kami kasih deadline tanggal 8 (Juni) hari Senin kemarin dengan harapan seminggu ini kami mengkompilasinya kemudian di awal masa sidang membahas itu," kata Doli.
Terkait ambang batas parlemen, Komisi II menyimpulkan ada 3 alternatif. Pertama adalah 7% dan berlalu untuk DPR RI dan DPRD. Kemudian yang kedua ambang batas 5% untuk DPR RI dan berjenjang 4% untuk DPRD Provinsi, serta 3% bagi DPRD Kabupaten/Kota. Alternatif ketiga yakni seperti sekarang tetap 4% bagi DPR RI dan 0% untuk DPRD. Selain itu, kata Doli, masih ada juga perbedaan fraksi mengenai sistem pemilu, antara terbuka dan tertutup.
"Golkar kan nambah 1. Golkar sedang mengkaji opsi ketiga di luar opsi terbuka maupun tertutup yaitu sistem campuran. Kombinasi antara proporsional dengan mayoritarian," tutupnya.
(elz/rfs)