Tersangka S saat ini masih diperiksa intensif. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini.
Dua ABK itu masing-masing berinisial AJ (30), yang berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB); dan R (22), yang merupakan warga Pematang Siantar, Sumatera Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua ABK itu terjun ke laut pada Sabtu, 6 Juni, lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka diduga merupakan korban tindak pidana perdagangan orang yang direkrut dengan iming-iming gaji Rp 25 juta per bulan.
"Ternyata mereka dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar di kapal penangkap berbendera China tanpa menerima gaji selama bekerja. Tidak sesuai kesepakatan untuk bekerja buruh pabrik di Korea Selatan," sebut Arie, Selasa (9/6).
(idh/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini