Aparat gabungan Polda Kepri, Satgas TPPO Bareskrim, dan Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka terkait 2 WNI ABK yang terjun ke laut dari Kapal Fu Lu Qing Yuan Yu, kapal ikan berbendera China, karena tak tahan diperlakukan tidak manusiawi. Pelaku merupakan orang yang merekrut dan mengirim 2 ABK tapi tak sesuai kesepakatan.
"Iya satu orang ditangkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto saat dihubungi, Kamis (11/6/2020).
Pelaku ditangkap di daerah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, dini hari tadi. Pelaku seorang pria berinisial S berusia 44 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang yang diamankan berupa KTP, buku rekening tersangka, HP milik tersangka," ujarnya.
Arie mengatakan tersangka diduga melakukan TPPO dengan cara merekrut dan mengirim WNI dengan iming-iming (penipuan) gaji yang besar. Namun, korban ternyata dieksploitasi di kapal ikan berbendera China tanpa menerima gaji.
"Dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar di kapal penangkap berbendera China tanpa menerima gaji selama bekerja di kapal, tidak sesuai kesepakatan untuk bekerja buruh pabrik di Negara Korea Selatan," ucapnya.
Tersangka S saat ini masih diperiksa intensif. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini.
Dua ABK itu masing-masing berinisial AJ (30), yang berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB); dan R (22), yang merupakan warga Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Kedua ABK itu terjun ke laut pada Sabtu, 6 Juni, lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka diduga merupakan korban tindak pidana perdagangan orang yang direkrut dengan iming-iming gaji Rp 25 juta per bulan.
"Ternyata mereka dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar di kapal penangkap berbendera China tanpa menerima gaji selama bekerja. Tidak sesuai kesepakatan untuk bekerja buruh pabrik di Korea Selatan," sebut Arie, Selasa (9/6).
(idh/fjp)