Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR akan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Beberapa hal yang akan dikaji adalah soal angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari yang saat ini 4%, dinaikkan menjadi 7%.
Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa juga mengatakan ada fraksi di DPR yang ingin agar ambang batas capres dikurangi dari angka 20% (gabungan kursi partai-partai di DPR) atau 25% (gabungan perolehan suara partai-partai pada Pemilu). Meski begitu, mayoritas tetap menginginkan agar ambang batas capres tak berubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang ingin berkurang dari 20%. PKS pengin berkurang, mereka (ingin) 10-15% lah atau bahkan mereka maunya sama dengan threshold parlemen. Tapi sebagian masih tetap ingin presidential threshold tetap 20% suara parlemen dan 25% suara yang sah," ucap Saan, Rabu (10/6).
(azr/azr)