Geger Kisah Jemput Paksa Jenazah PDP Corona: dari Makassar hingga Bekasi

Round-Up

Geger Kisah Jemput Paksa Jenazah PDP Corona: dari Makassar hingga Bekasi

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 09 Jun 2020 20:38 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: ilustrasi oleh Edi Wahyono/detikcom)

Fenomena penjemputan paksa jenazah pasien Corona sebelumnya terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Jenazah seorang IRT berumur 53 tahun diambil paksa oleh keluarganya dari RS Stella Maris, Kota Makassar, Sulsel.
"Pasien yang meninggal perempuan berumur 53 tahun, ibu rumah tangga meninggal di rumah sakit Stella Maris dengan status PDP," ujar Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Wahyu Basuki, pada Minggu (7/6/2020) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasien diketahui dibawa ke RS Stella Maris dan dinyatakan statusnya sebagai pasien PDP COVID-19 pada Minggu (7/6). Kemudian sekitar pukul 19.45 WITA, pasien tersebut meninggal dunia.

Keluarga korban lalu tiba dengan jumlah besar ke RS, untuk mengambil jenazah korban. Polisi dan TNI yang berjaga di lokasi pun tidak bisa berbuat banyak menghalau keluarga pasien lantaran kekurangan jumlah personel.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, ada dua jenazah pasien positif COVID-19 dijemput paksa di RSKD Dadi pada Selasa (2/6) dan RSUD Labuang Baji, Jumat (5/6). Puluhan warga leluasa merangsek ke ruang perawatan rumah sakit karena jumlah aparat keamanan yang berjaga-jaga hanya beberapa orang.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram terkait viralnya video jenazah PDP COVID-19 yang dijemput paksa oleh warga.

Polri meminta anggotanya mendorong pihak rumah sakit agar segera melakukan tes swab pada pasien yang sudah dirujuk.

"Surat Telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan COVID-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala COVID-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis," kata Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).

Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020 pada 5 Juni 2020. Surat Telegram tersebut juga memerintahkan untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan COVID-19 untuk memastikan penyebab kematian setiap pasien.

"Jika jenazah yang dimaksud telah dipastikan positif COVID-19, maka proses pemakamannya harus dilakukan sesuai prosedur COVID-19," ucap Agus.


(aan/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads