Geger Kisah Jemput Paksa Jenazah PDP Corona: dari Makassar hingga Bekasi

Round-Up

Geger Kisah Jemput Paksa Jenazah PDP Corona: dari Makassar hingga Bekasi

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 09 Jun 2020 20:38 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: ilustrasi oleh Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Seperti di Makassar, penjemputan paksa jenazah pasien terkait virus corona baru (COVID-19) terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Video penjemputan paksa jenazah yang disebut berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) itu viral di media sosial.

Peristiwa penjemputan paksa jenazah itu dibenarkan Camat Bekasi Timur, Widy Tiawarman. Widy mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Senin 8 Juni 2020 siang hari.

"Kalau sementara konfirmasi yang kita terima itu kan (jenazah) pasien PDP informasinya," tutur Widy saat dihubungi detikcom, Selasa (9/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasien yang dijemput paksa itu, kata Widy, merupakan warga Kampung Gabus, Desa Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Widy belum bisa menjelaskan kronologis kejadian secara detail. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mengetahui peristiwa yang sebetulnya.

ADVERTISEMENT

"Itu kan kita belum tahu (kronologi), kita konfirmasinya dulu terkait medisnya. Kita nggak bisa jawab (jenazah) pasien (positif) Corona atau tidak, katanya PDP, sehingga ditangani seperti (protokol) COVID -19, penyakit menular," tutur Widy.

Widy tak mengetahui pasti alasan warga menjemput paksa jenazah yang disebut-sebut berstatus PDP itu. "Kita juga tidak bisa melakukan tracing juga terkait medisnya karena bukan (warga) berada di wilayah Kota Bekasi, ini kan Desa Srimukti, Gabus Dukuh, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Widy turut memberikan rekaman video detik-detik penjemputan paksa jenazah kepada detikcom. Dari video tersebut, tampak sejumlah pria membawa tempat tidur portabel pasien. Massa tampak meneriaki kalimat tauhid.

"Laa ilaaha illallah," teriak massa.

Mereka berjalan beriringan memasuki lorong-lorong rumah sakit. Mereka menuju ke luar rumah sakit. Terlihat 4-5 orang mendorong tempat tidur portabel.

Sedangkan dalam video yang beredar di media sosial, tampak massa menumpuk di depan pintu salah satu ruangan di rumah sakit. Masa berteriak memaksa menerobos pintu.

"Udah-udah masuk-masuk, ambil-ambil, buka, warga pada nungguin," kata massa.

Seorang pria yang mengenakan kaos berwarna hijau tampak memukul-mukul pintu. Kemudian, pintu terbuka. Tampak seorang pria berusaha menenangkan massa. Namun, massa menerobos masuk.

Fenomena penjemputan paksa jenazah pasien Corona sebelumnya terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Jenazah seorang IRT berumur 53 tahun diambil paksa oleh keluarganya dari RS Stella Maris, Kota Makassar, Sulsel.
"Pasien yang meninggal perempuan berumur 53 tahun, ibu rumah tangga meninggal di rumah sakit Stella Maris dengan status PDP," ujar Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Wahyu Basuki, pada Minggu (7/6/2020) malam.

Pasien diketahui dibawa ke RS Stella Maris dan dinyatakan statusnya sebagai pasien PDP COVID-19 pada Minggu (7/6). Kemudian sekitar pukul 19.45 WITA, pasien tersebut meninggal dunia.

Keluarga korban lalu tiba dengan jumlah besar ke RS, untuk mengambil jenazah korban. Polisi dan TNI yang berjaga di lokasi pun tidak bisa berbuat banyak menghalau keluarga pasien lantaran kekurangan jumlah personel.

Sebelumnya, ada dua jenazah pasien positif COVID-19 dijemput paksa di RSKD Dadi pada Selasa (2/6) dan RSUD Labuang Baji, Jumat (5/6). Puluhan warga leluasa merangsek ke ruang perawatan rumah sakit karena jumlah aparat keamanan yang berjaga-jaga hanya beberapa orang.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram terkait viralnya video jenazah PDP COVID-19 yang dijemput paksa oleh warga.

Polri meminta anggotanya mendorong pihak rumah sakit agar segera melakukan tes swab pada pasien yang sudah dirujuk.

"Surat Telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan COVID-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala COVID-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis," kata Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).

Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020 pada 5 Juni 2020. Surat Telegram tersebut juga memerintahkan untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan COVID-19 untuk memastikan penyebab kematian setiap pasien.

"Jika jenazah yang dimaksud telah dipastikan positif COVID-19, maka proses pemakamannya harus dilakukan sesuai prosedur COVID-19," ucap Agus.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads