Vespa 'gembel' dinyatakan tidak laik beroperasi di jalan raya. Ia juga tidak laik dari sisi keselamatan.
"Oh nggak boleh mengubah kendaraan itu, ada aturannya, nggak sembarangan, kalau kita ikutin aturan kayak mengubah ban jadi kecil aja sebenernya nggak boleh," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, kecelakaan terjadi di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, pada Minggu (7/6) pukul 02.00 WIB. Pengendara mobil menabrak korban dan teman-temannya yang mengendarai 2 Vespa saat hendak menyalip.
Pihak kepolisian juga sudah menetapkan pengemudi mobil bernama FP (19) sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut dengan motor Vespa 'gembel' di Jakarta Timur. Kecelakaan itu mengakibatkan satu orang tewas.
(maa/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini