Soal Kecelakaan di Jaktim, Polisi: Vespa 'Gembel' Tak Boleh Mengaspal

Soal Kecelakaan di Jaktim, Polisi: Vespa 'Gembel' Tak Boleh Mengaspal

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 09 Jun 2020 13:26 WIB
Soal Kecelakaan di Jaktim, Polisi: Vespa Gembel Tak Boleh Mengaspal
Foto: Dok. Istimewa

Vespa 'gembel' dinyatakan tidak laik beroperasi di jalan raya. Ia juga tidak laik dari sisi keselamatan.

"Oh nggak boleh mengubah kendaraan itu, ada aturannya, nggak sembarangan, kalau kita ikutin aturan kayak mengubah ban jadi kecil aja sebenernya nggak boleh," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, kecelakaan terjadi di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, pada Minggu (7/6) pukul 02.00 WIB. Pengendara mobil menabrak korban dan teman-temannya yang mengendarai 2 Vespa saat hendak menyalip.

Pihak kepolisian juga sudah menetapkan pengemudi mobil bernama FP (19) sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut dengan motor Vespa 'gembel' di Jakarta Timur. Kecelakaan itu mengakibatkan satu orang tewas.


(maa/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads