Polisi menetapkan pengemudi mobil bernama FP (19) sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut dengan motor Vespa 'gembel' di Jakarta Timur. Kecelakaan itu mengakibatkan satu orang tewas.
"Iya (jadi tersangka)," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto kepada detikcom, Senin (8/6/2020) malam.
FP dinilai lalai dalam berkendara. Ia dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Ancaman kurungan penjara) 6 tahun," kata Agus.
Agus mengatakan FP masih menjalani pemeriksaan. Ia ditemani keluarganya saat diperiksa di Polres Metro Jakarta Timur.
Sebelumnya, kecelakaan maut antara mobil dengan Vespa terjadi di Jakarta Timur. Akibatnya, 1 orang pengendara Vespa tewas dan 5 lainnya luka-luka.
"Iya (satu orang tewas)," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto kepada detikcom, Minggu (7/6/2020)
Insiden itu terjadi di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, pada Minggu (7/6) pukul 02.00 WIB. Pelaku menabrak korban dan teman-temannya yang mengendarai 2 Vespa saat hendak menyalip.
(isa/mei)