Kedua ABK itu terjun ke laut pada Sabtu, 6 Juni, lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka diduga merupakan korban tindak pidana perdagangan orang yang direkrut dengan iming-iming gaji Rp 25 juta per bulan.
"Ternyata mereka dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar di kapal penangkap berbendera China tanpa menerima gaji selama bekerja. Tidak sesuai kesepakatan untuk bekerja buruh pabrik di Korea Selatan," kata Arie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Kepri kini melakukan koordinasi dengan pihak BNP2TKI Karimun. Selain itu, polisi melakukan pemeriksaan kesehatan (rapid test) terhadap korban dengan hasil nonreaktif.
"Kita lagi kembangkan untuk mencari pelaku TPPO yang diduga berada di wilayah Jakarta. Kita akan korrdinasi dengan Satgas TPPO Bareskrim Polri untuk dugaan tersangka yang berada di Jakarta dan beberapa wilayah lainnya di Indonesia. Apabila kondisi korban sudah pulih kembali akan kita pulangkan ke daerah asal," kata Arie.
(cha/dhn)