Polri Sebut Kemungkinan Tersangka Baru di Kasus Perbudakan WNI di Kapal China

Polri Sebut Kemungkinan Tersangka Baru di Kasus Perbudakan WNI di Kapal China

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 08 Jun 2020 21:24 WIB
Dua WNI ABK Kapal Cina Nekat Terjun di Laut Karena Tak Tahan Diekspolitasi
Foto: Dua WNI ABK kapal Cina nekat terjun ke laut karena tak tahan diekspolitasi (dok. istimewa)
Jakarta -

Polri menyebut penyidik akan secepatnya menyerahkan berkas perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) WNI ABK Long Xing 629 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiono menyebut penyidik masih melakukan penyelidikan karena ada kemungkinan ditetapkannya tersangka baru terkait kasus ini.

"Apabila sudah lengkap, secepatnya penyidik akan menyerahkan tahap 1 ke JPU. Kemudian, penyidik juga masih mengumpulkan bukti-bukti untuk dapat segera menetapkan tersangka baru," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiono di melalui konferensi pers virtual pada Senin (8/6/2020).

Awi mengatakan saat ini perkara masih dalam tahap melengkapi berkas masing-masing tersangka. Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menerapkan 3 orang dari pihak penyalur ABK sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai sekarang penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk 3 tersangka yang sudah ditangkap," kata Awi.

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 14 warga negara Indonesia (WNI) anak buah kapal (ABK) Long Xing 629. Ketiga tersangka berasal dari tiga perusahaan, yakni PT APJ, PT LPB, dan PT SMG.

ADVERTISEMENT

"(Inisial tersangka) W dari PT APJ, F dari PT LPB, dan J dari PT SMG," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo ketika dimintai konfirmasi detikcom, Senin (18/5).

Ferdy menjelaskan, PT APJ berkantor di Bekasi, Jawa Barat. Sementara PT LPB berlokasi di Tegal dan PT SMG berkantor di Pemalang, Jawa Tengah (Jateng). Ferdy belum menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam tindak kejahatan ini.

Penetapan tiga tersangka, sambung Ferdy, dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Ferdy menyebut motif kejahatan TPPO yang dilakukan ketiga tersangka adalah mengeksploitasi para korban.

(aud/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads