Buron Kasus Korupsi Rp 37 Triliun Dituntut 18 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M

Buron Kasus Korupsi Rp 37 Triliun Dituntut 18 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M

abw - detikNews
Senin, 08 Jun 2020 15:24 WIB
JPU membacakan dakwaan terdakwa korupsi Honggo Wendratno, di PN Jakarta Pusat, Senin (2/3). Kursi terdakwa kosong karena Honggo menghilang dan menjadi buronan Polri.
Sidang terdakwa Honggo yang dilaksanakan in absentia. (Ari Saputra/detikcom)

Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan untuk Honggo. Sedangkan hal yang memberatkan adalah terdakwa melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Honggo juga dituntut dengan denda sebesar Rp 1 miliar. Dia juga diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar USD 128 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Ketiga, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar USD 128.233.730 dengan memperhitungkan nilai barang bukti," ucap jaksa.

Honggo hingga kini masih melarikan diri dan belum berhasil ditangkap. Sidang Honggo pun dilakukan dengan cara in absentia.

ADVERTISEMENT

Jaksa juga sudah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, yaitu Raden Priyono dan Djoko Harsono. Keduanya dituntut dituntut hukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.


(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads