Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan untuk Honggo. Sedangkan hal yang memberatkan adalah terdakwa melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Honggo juga dituntut dengan denda sebesar Rp 1 miliar. Dia juga diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar USD 128 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Ketiga, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar USD 128.233.730 dengan memperhitungkan nilai barang bukti," ucap jaksa.
Honggo hingga kini masih melarikan diri dan belum berhasil ditangkap. Sidang Honggo pun dilakukan dengan cara in absentia.
Jaksa juga sudah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, yaitu Raden Priyono dan Djoko Harsono. Keduanya dituntut dituntut hukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(zap/zap)