Dua Terdakwa Mega Korupsi 37,8 T Dituntut 12 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M

Dua Terdakwa Mega Korupsi 37,8 T Dituntut 12 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 08 Jun 2020 14:15 WIB
Vonis dua terdakwa kasus kondensat migas PT TPPI di PN Jakarta Pusat.
Vonis dua terdakwa kasus kondensat migas PT TPPI di PN Jakarta Pusat. (Foto: Bill Wahid/detikcom)

Untuk menyelamatkan PT TPPI, Wapres Jusuf Kalla (JK) melakukan rapat dengan petinggi migas di Indonesia. Hasilnya JK meminta PT TPPI diselamatkan.

Setelah itu, BP Migas menindaklanjuti arahan tersebut dengan menyuntik USD 2,7 miliar. Belakangan, tindakan penyelamatan TPPI bermasalah. Kasus ini kemudian diusut Mabes Polri sejak 2015 saat Kabareskrim dipegang Komjen Budi Waseso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Januari 2020, Mabes Polri melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan. Pada Februari 2020, Kejaksaan Agung mendakwa Raden Priyono merugikan negara sebesar USD 2.716.859.655 (atau setara Rp 37,8 triliun) dalam kasus penjualan minyak mentah/kondensat.

Perbuatan Raden disebut dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan Raden dilakukan bersama-sama dengan Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas dan Honggo Wendratno.

ADVERTISEMENT

Raden dan Djoko mengabaikan seluruh persyaratan dan menunjuk PT TPPI yang bergerak dalam bidang pengolahan bahan baku kondensat menjadi petrokimia berlokasi di Desa Tanjung Awar-Awar, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.

Bagaimana dengan Dirut PT TPPI Honggo Hendratno? Honggo kabur hingga hari ini. Jejaknya tidak terlacak. Akhirnya, sidang Honggo tetap digelar secara inabsentia.


(abw/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads