Dua terdakwa kasus korupsi kondensat migas PT TPPI senilai USD 2,7 miliar (setara Rp 37,8 triliun), Raden Priyono dan Djoko Harsono dituntut hukuman 12 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
"Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum, Bima Suprayoga, saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (8/6/2020).
"Menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raden yang merupakan mantan Kepala BP Migas disebut melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.
Jaksa menyebut, hal yang memberatkan terdakwa yakni para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka menjalankan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi.
"Hal-hal yang meringankan para terdakwa tidak menikmati uang hasil kejahatan. Kedua telah ada pemulihan keuangan dan kerugian keuangan negara sebesar USD 2,5 juta," ujarnya.
Kasus bermula saat BUMN PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) limbung diterpa krisis 1998. Setelah itu, perusahaan itu dibantu bangkit oleh pemerintah.
Puncaknya, PT TPPI mengalami kesulitan keuangan pada 2008. Sebab, harga bahan baku sangat mahal, namun harga jual sangat murah. Alhasil, PT TPPI merugi.
Tonton juga video 'Jokowi Ingin KPK Pelototi Pemulihan Ekonomi':