Tak Dikasih Ampun! Kakek 74 Tahun Dihukum Mati karena 70 Kg Sabu

Tak Dikasih Ampun! Kakek 74 Tahun Dihukum Mati karena 70 Kg Sabu

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 07 Jun 2020 16:45 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Gambar ilustrasi palu hakim (Ari Saputra/detikcom)

Duduk sebagai ketua majelis Sahman Girsan dengan anggota Erwan Munawar dan Ahmad Ardianda Patria. Majelis menyatakan Isnardi bersalah melakukan 'Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram'.

"Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan mengambil alih pertimbangan- pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama tersebut menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding," ucap majelis dengan suara bulat.


(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads