41 Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan, Komisi III Yakin Beri Efek Jera

41 Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan, Komisi III Yakin Beri Efek Jera

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 06 Jun 2020 07:22 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery.
Foto: Herman Hery (Dok. Istimewa)

Pemindahan bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan menurut Herman dapat memperkecil ruang gerak pengedar. Langkah ini pun dinilai tepat.

"Lapas Nusakambangan memiliki pengamanan yang cukup ketat, dengan demikian akan mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba. Saya kira pemindahan napi narkoba itu sebagai langkah yang tepat untuk memberantas peredaran narkoba," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, 41 napi yang dipindahkan ke Nusakambangan, merupakan bandar-bandar narkoba besar. 10 di antaranya merupakan terpidana mati dan 11 orang mendapatan vonis seumur hidup.

"41 bandar narkoba ini adalah bandar-bandar besar dengan hukuman mati dan hukuman seumur hidup. Oleh karena itu masih akan kami lakukan lagi langkah-langkah selanjutnya untuk melakukan pemindahan bandar (narkoba) di Nusakambangan," kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga kepada wartawan di Dermaga Wijayapura Cilacap, Jumat (5/6).

ADVERTISEMENT

Adapun 41 napi tersebut tersebut 21 orang dari Lapas Lelas I Cipinang, 7 orang dari Rutan Kelas I Salemba, 3 orang dari Lapas Narkotika Kelas II Jakarta, 4 orang dari Lapas Kelas I Tangerang, 1 orang dari Lapas Kelas II Cilegon, 4 orang dari Lapas Kelas II Pemuda Tangerang, 1 orang dari Lapas Kelas II Serang.


(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads