Pemindahan bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan menurut Herman dapat memperkecil ruang gerak pengedar. Langkah ini pun dinilai tepat.
"Lapas Nusakambangan memiliki pengamanan yang cukup ketat, dengan demikian akan mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba. Saya kira pemindahan napi narkoba itu sebagai langkah yang tepat untuk memberantas peredaran narkoba," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, 41 napi yang dipindahkan ke Nusakambangan, merupakan bandar-bandar narkoba besar. 10 di antaranya merupakan terpidana mati dan 11 orang mendapatan vonis seumur hidup.
"41 bandar narkoba ini adalah bandar-bandar besar dengan hukuman mati dan hukuman seumur hidup. Oleh karena itu masih akan kami lakukan lagi langkah-langkah selanjutnya untuk melakukan pemindahan bandar (narkoba) di Nusakambangan," kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga kepada wartawan di Dermaga Wijayapura Cilacap, Jumat (5/6).
Adapun 41 napi tersebut tersebut 21 orang dari Lapas Lelas I Cipinang, 7 orang dari Rutan Kelas I Salemba, 3 orang dari Lapas Narkotika Kelas II Jakarta, 4 orang dari Lapas Kelas I Tangerang, 1 orang dari Lapas Kelas II Cilegon, 4 orang dari Lapas Kelas II Pemuda Tangerang, 1 orang dari Lapas Kelas II Serang.
(knv/knv)