Fakta di Balik Viral Ibu Curi 3 Tandan Sawit Memelas Tak Punya Beras

Round-Up

Fakta di Balik Viral Ibu Curi 3 Tandan Sawit Memelas Tak Punya Beras

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 06 Jun 2020 06:42 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, memvonis bersalah ibu rumah tangga inisial RMS (37) karena mencuri tiga tandan buah sawit. RMS dikenakan pidana penjara selama 7 hari.
Foto: Ibu yang curi 3 tandan sawit di Rohul minta maaf (20detik)

Polisi Sebut RMS Memang Niat Mencuri, Bukan Ambil Buah Sawit yang Jatuh

RMS disebut melakukan pencurian yang sudah direncanakan dia. Polisi menuturkan pelaku datang ke kebun sawit dengan membawa egrek (tangkai kayu alat memanen-red).

"Jadi ibu itu mencurinya bukan karena ada buah sawit yang tergeletak di tepi jalan lantas diambilnya. Tapi ini pelaku sengaja membawa egrek (tangkai kayu alat memanen -Red). Jadi ibu ini memang sudah berniat mencuri," terang Humas Polres Rohul, Ipda Ferry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mengatakan ada 2 orang diduga pencuri lainnya yang kabur. RMS diduga bekerja sebagai tukang lansir buah sawit.

Polisi serahkan bantuan ke ibu pencuri sawit (dok. Istimewa)Polisi serahkan bantuan ke ibu pencuri sawit (dok. Istimewa) Foto: Polisi serahkan bantuan ke ibu pencuri sawit (dok. Istimewa)

Perusahaan Tetap Perkarakan Pencurian agar Ada Efek Jera

ADVERTISEMENT

Humas Polres Rohul, Ipda Ferry mengatakan polisi sudah melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor. Namun, katanya, pihak perusahaan tetap melanjutkan laporan agar ada efek jera.

"Kasus pencurian ini tergolong tipiring (tindak pidana ringan), karena nilai barang bukti di bawah Rp 2 juta. Namun kasus ini tetap dilanjutkan ke proses hukum sesuai dengan keinginan pihak pelapor agar ada efek jera. Pelaku tidak dilakukan penahanan karena ini kasus tipiring," ucap Ferry.

Ferry menyampaikan alasan RMS mencuri karena untuk membeli beras membuat pihaknya memberikan sembako kepada keluarga RMS.

"Alasannya karena desakan ekonomi. Kita dari Polres Rohul juga telah memberikan bantuan sembako ke pelaku. Pemberian sembako ini sebagai bentuk kepedulian kami. Dalam kasus Tipiring ini paling nanti pelaku hanya dihukum percobaan saja," tutur Ferry.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads