Warga Jayapura Wajib Pakai Masker, Pelanggar Disanksi Teguran-Denda

Warga Jayapura Wajib Pakai Masker, Pelanggar Disanksi Teguran-Denda

Wilpret Siagian - detikNews
Kamis, 04 Jun 2020 15:29 WIB
Wakil Wali Kota Jayapura, H Rustan Saru, memaparkan soal Perwal 19/2020 tentang kewajiban penggunaan masker (dok. Istimewa)
Foto: Wakil Wali Kota Jayapura, H Rustan Saru, memaparkan soal Perwal 19/2020 tentang kewajiban penggunaan masker (dok. Istimewa)
Jayapura -

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura resmi mengeluarkan peraturan wali kota (perwal) yang mewajibkan warga menggunakan masker selama masa pandemi COVID-19. Warga yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Perwal Nomor 19 Tahun 2020 tentang penggunaan masker tersebut diterbitkan pada Selasa (2/6). Wakil Wali Kota Jayapura, H Rustan Saru, mengatakan selama 1 minggu awal akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Satu minggu sejak diterbitkan Perwal masa sosialisasi di masyarakat, baru tanggal 9 Juni diterapkan sanksi bagi yang melanggar," ujar Rustan Saru saat dihubungi, Kamis (4/6/2020).

Bagi warga Jayapura yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi sanksi administratif berupa teguran tertulis, kerja sosial berupa pembersihan fasilitas/sarana umum, hingga denda sebesar Rp 50 ribu.

Pada BAB IV tentang Hak dan Kewajiban Pasal 5 ayat 2 berbunyi, setiap orang yang melakukan kegiatan di luar rumah wajib menggunakan masker, jika tidak maka diberikan sanksi tegas berupa sanksi administratif yakni teguran tertulis, kerja sosial berupa pembersihan fasilitas/sarana umum dan denda sebesar Rp 50 ribu.

Rustan Saru mengatakan selain kewajiban bagi masyarakat umum menggunakan masker, aturan ini juga ditujukan kepada pelaku usaha di Kota Jayapura.

"Bagi pelaku usaha, berhak menolak kedatangan pengunjung yang tidak menggunakan masker di tempat usaha," ujar Rustan.

Pelaku usaha juga diharuskan menggunakan masker, membuat tanda peringatan wajib menggunakan masker di tempat usahanya, memberikan peringatan kepada pengunjung yang tidak menggunakan masker, menyediakan dan melakukan deteksi suhu tubuh bagi pengunjung, menyediakan fasilitas cuci tangan dan mengatur jarak pengunjung.

Jika peraturan ini tak dilaksanakan pelaku usaha, maka dalam Perwal tersebut menyebutkan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp 500 ribu, dan/atau pencabutan izin usaha.

"Peraturan wajib masker juga diperuntukkan bagi setiap instansi di Kota Jayapura. Jika melanggar instansi tersebut akan diberikan teguran tertulis dan pelarangan aktivitas pada instansi yang bersangkutan," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads