Pemerintah Provinsi Papua kembali memperpanjang pembatasan sosial di wilayahnya. Soalnya, kasus COVID-19 di provinsi ini masih tinggi.
Sebagaimana diketahui, pembatasan sosial di Papua bukan bernama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), melainkan bernama pembatasan sosial diperluas dan diperketat (PSDD). Papua bahkan sudah lebih dulu menutup wilayahnya sebelum ada PSBB di daerah lain. Kini, PSDD Provinsi Papua akan memasuki tahap kedua hingga 19 Juni 2020.
Perpanjangan PSDD tersebut karena sampai 3 Juni 2020 jumlah kasus positif COVID-19 di Papua mencapai 862 kasus, dengan 597 orang dirawat, sembuh 253 orang, meninggal dunia 12 orang. Jumlah ODP 3.005, PDP 785, dengan jumlah tes PCR 5.116 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa angka positif COVID-19 di Papua selalu naik, itu karena di bulan April kita mulai masif melakukan test swab, sehingga warga yang terdampak baru diketahui positif," ujar Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal kepada wartawan setelah memimpin rapat koordinasi COVID-19 di Jayapura, Rabu (3/6/2020).
Menurut Klemen Tinal, untuk melakukan new normal sesuai dengan protokol kesehatan, R0 (angka reproduksi dasar) harus bisa mencapai 1.
"Kalau kita semua bisa sepakat, terutama di 19 kabupaten/kota kita bisa memulai new normal, tetapi sekarang ada 10 Kabupaten dan Kota yang masih terdampak COVID-19 dengan jumlah cukup tinggi. Jadi secara keseluruhan Papua tidak bisa lakukan new normal," jelas Klemen Tinal.
Klemen mengakui dengan kebijakan PSDD di Provinsi Papua sangat berdampak pada perekonomian daerah, yaitu terjadinya ancaman kelangkaan komoditas pangan dengan nilai 'lost' Rp 5,1 triliun, khususnya di sektor transportasi, serta dampak sosial lainya seperti meningkatnya pengangguran dan menurunnya daya beli masyarakat.
Dengan pertimbangan kepentingan kemanusiaan, kesehatan, sosial-ekonomi, keamanan serta keberlanjutan Pemerintahan dan pembangunan, maka Gubernur dapat melakukan relaksasi terhadap pembatasan keluar-masuk orang dari dan/atau keluar wilayah Papua dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi kebijakan Pemprov Papua tahap V yaitu: Memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 dari 5 Juni s/d 3 Juli 2020. Melanjutkan kebijakan pembatasan sosial diperluas dan diperketat (PSDD) mulai 5 s/d 19 Juni 2020, Namun akses transportasi diperlonggar melalui penerbangan/pelayaran komersial, ASDP, lintas batas darat/laut negara, maupun lintas batas darat/laut antar-wilayah, termasuk antar-kabupaten/kota se-Papua," jelasnya.
"Membuka transportasi laut dan udara dari dan menuju Papua. Untuk transportasi laut dimulai pada tanggal 8 Juni 2020 dan transportasi udara tanggal 10 Juni 2020.