Ketua KPU-KPUD Sumsel Bakal Bersaksi di Sidang Wahyu Setiawan

Ketua KPU-KPUD Sumsel Bakal Bersaksi di Sidang Wahyu Setiawan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 04 Jun 2020 07:58 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan Wahyu Setiawan dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (Ari Saputra/detikcom)

Tak hanya itu, Wahyu juga didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta. Gratifikasi diterima melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa M Thamrin Payapo dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Gratifikasi diberikan berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. Dengan harapan, Wahyu selaku komisioner KPU RI dapat memilih anggota KPUD Papua Barat yang asli orang Papua.


(zap/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads