Tak hanya itu, Wahyu juga didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta. Gratifikasi diterima melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa M Thamrin Payapo dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Gratifikasi diberikan berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. Dengan harapan, Wahyu selaku komisioner KPU RI dapat memilih anggota KPUD Papua Barat yang asli orang Papua.
(zap/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini