Dolly dan Kadek divonis bersalah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Dolly 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Kadek, dituntut jaksa 5 tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kasus ini bermula ketika Kadek berinisiatif membuat kebijakan sistem pola pemasaran bersama gula petani dan gula PTPN dalam bentuk long term contract (LTC) atau kontak penjualan jangka panjang. Dolly kemudian menyetujui dengan sistem pola pemasaran itu setelah mendengar pertimbangan dari para direksi.
PT Fajar Mulia Transindo lah yang mampu memenuhi persyaratan yang dibuat PTPN III terkait distribusi gula. Sebab, perusahaan lainnya keberatan atas syarat yang ditetapkan oleh PTPN III Persero. Syarat yang diharuskan membeli gula di PTPN yang sudah ditentukan dan diharuskan membayar uang muka 40% dari harga gula yang ditawarkan.
PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia diketahui milik anak pengusaha Pieko bernama Vinsen Njotosetiadi. Dari sinilah transaksi suap dimulai.
(zap/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini