- Menerima uang dari penjualan Medium Tems Note (MTN) PT Armidan Karyatama dan PT Hanson International sebesar Rp 880 miliar, kemudian disamarkan dengan membelikan tanah di Maja, Banten, atas nama orang lain.
- Beli saham MYRX, BTEK dan MTN PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International sejumlah Rp 1,7 triliun dan disembunyikan di rekening Bank Windu.
- Mentransfer uang sejumlah Rp 75 miliar ke rekening Bank Mayapada atas nama Budi Untung
- Membeli tanah di Kuningan, Jakarta Selatan, dan dijual ke pengusaha properti senilai Rp 400 miliar kemudian ditransfer ke beberapa rekening atas nama orang lain
- Membeli 4 unit apartemen di Singapura seharga SGD 563.693.300
- Melakukan pembangunan perumahan dengan mengatasnamakan orang lain
- Membeli tanah senilai Rp 2,2 triliun dari uang jual beli saham
- Membeli tanah senilai Rp 3 triliun dari jual beli saham
- Menukarkan uang berasal dari tindak pidana korupsi sebanyak 78 kali transaksi. Total sejak 2015-2018 sebesar Rp 38.619.434.500 dan transaksi beli valuta asing sebesar Rp 158.629.729.585.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itu, Benny didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(zap/zak)