Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo melakukan tindak pidana korupsi sehingga memperkaya Benny Tjokropsaputro dkk sebesar Rp 16 triliun. Kejagung mendakwa Hendrisman melakukan korupsi dengan mendapatkan kickback sebesar Rp 5,5 miliar.
Berikut daftar kekayaan yang diperoleh terdakwa sebagaimana dikutip dari dakwaan Hendrisman yang dibacakan di sidang PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Rabu (3/6/2020):
Hendrisman Rahim
Menerima uang dan saham Rp 5,5 miliar dari Heru Hidayat dan Benny Tjokorsaputro
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hary Prasetyo
Menerima uang dan saham Rp 2,4 miliar dari Heru Hidayat dan Benny Tjokorsaputro
Menerima mobil Toyota Harrier dari PT Inti Garin senilai 550 juta.
Menerima mobil Marcedez-Benz 2009 dari Joko Hartono senilai Rp 950 juta.
Mendapat fasilitas wisata ke Melbourne menonton konser Coldplay sebesar Rp 65 juta.
Menerima biaya jasa konsultasi pajak dari Joko Hartono sebesar Rp 46 juta.
Syahmirwan
Menerima saham dan uang Rp 4,8 miliar dari Heru dan Benny
Menerima fasilitas paket golf di Bangkok senilai Rp 100 juta.
Menerima fasilitas rafting di Yogyakarta untuk 7 orang sebesar Rp 70 juta.
Menerima fasilitas golf di Lombok selama 3 hari 2 malam.
Menerima fasilitas ke Hong Kong selama 3 hari 2 malam.