Ditambahkannya, Johnny meyakini Presiden Jokowi mengambil kebijakan yang mengutamakan kepentingan bangsa. Papua dan Papua Barat termasuk salah satunya.
"Sebagaimana semua pemerintah, demikian hal Bapak Presiden Joko widodo dalam mengambil kebijakan tentu terutama untuk kepentingan negara, bangsa, dan rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya rakyat Papua," ujarnya.
Pada sidang yang digelar hari ini, majelis menilai perlambatan akses internet itu dilakukan dalam kondisi negara belum dinyatakan bahaya. Selain itu, perlambatan akses internet itu membuat aktivitas warga lain banyak yang terganggu.
Berikut ini amar putusan yang dibacakan majelis dalam persidangan itu:
Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima
Dalam pokok perkara
1. Mengabulkan gugatan para penggugat
2. Menyatakan tindakan-tindakan pemerintahan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II berupa:
-. tindakan pemerintahan perlambatan akses bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT
-. tindakan pemerintahan yaitu pemblokiran layanan dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Provinsi Papua (29 kota/kabupaten) dan Provinsi Papua Barat (13 kota/kabupaten) tertanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya pada 4 September 2019 pukul 23.00 WIT
-. tindakan pemerintah yaitu memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses secara di 4 kota/kabupaten di Provinsi Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya dan 2 kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 18.00 WIB atau 20.00 WIT
adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya sebesar Rp 457.000