Dishub Jelaskan Alasan Check Point SIKM Ditarik Mundur ke Perbatasan DKI

Dishub Jelaskan Alasan Check Point SIKM Ditarik Mundur ke Perbatasan DKI

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 30 Mei 2020 06:35 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya perketat pemeriksaan SIKM Jakarta bagi pemudik yang hendak kembali ke Ibu Kota. Pemeriksaan itu salah satunya dilakukan di perbatasan
Foto ilustrasi check point SIKM: Grandyos Zafna
Jakarta -

Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta menjelaskan alasan ditarik mundurnya check point pemeriksaan Surat Izin Kelua-Masuk (SIKM) ke perbatasan Jakarta. Dishub menyebut penarikan itu sudah sejalan dengan arahan Pemprov DKI.

"Jadi begini, sesuai SE gugus tugas untuk pergerakan pada masa COVID-19 ini berlaku sampai dengan tanggal 7 Juni, nah kita tentu untuk Jakarta sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2020, kita harus tetap melakukan pengamanan agar warga Jakarta tetap aman dari terpapar COVID-19 ini, apalagi kita khawatirkan ada second wave, gelombang kedua," kata Kadisub Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).

Syafrin memastikan pemeriksaan SIKM tetap diberlakukan di Jakarta. Menurutnya, hal itu selaras dengan status darurat bencana nasional terkait virus Corona yang hingga saat ini masih berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh sebab itu, sebelum masa tanggap darurat bencana nasional ini dicabut sesuai Kepres 12 Tahun 2020, maka penerapan SIKM di Provinsi DKI Jakarta tetap berlaku," ujar Syafrin.

Penarikan check point SIKM ke perbatasan fokusnya akan melindungi Jakarta dari gelombang kedua Corona. Penarikan check point ini telah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah di sekitar Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Kita tetap menjaga itu (gelombang kedua Corona), sekarang kan penjaga kita di Jabodetabek ini tujuannya adalah menjaga agar jangan kawasan epicentrum Jabodetabek yang merupakan satu aglomerasi wilayah itu terpapar oleh gelombang kedua COVID-19. Nah, di SE gugus tugas itu berlakunya sampai tanggal 7 (Juni), artinya tanggal 7 kita akan fokus menjaga Jakarta saja, tidak lagi Jabodetabek," imbuhnya.

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta memastikan pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) masih diberlakukan sampai status darurat bencana non-alam COVID-19 selesai. Namun setelah 7 Juni check point pemeriksaan SIKM akan ditarik mundur di perbatasan Jabodetabek.

Hal tersebut berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Saat ini sudah ada 12 titik check point untuk memantau warga yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta. Ke-12 titik tersebut di antaranya berada di jalan-jalan di batas wilayah administrasi DKI Jakarta, seperti di Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, Pasar Jumat, Pos Polisi Kamal, serta Kalideres.

Kemudian dua lagi berada di tol arah keluar Jakarta yakni tol Jakarta-Cikampek di kilometer 47 dan di tol Tangerang-Banten di Cikupa.

Halaman 2 dari 2
(rfs/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads