Dua penumpang tanpa SIKM itu selanjutnya dibawa ke GOR Balai Rakyat Rawamangun, Jakarta Timur. Mereka diharuskan menjalani karantina selama 14 hari.
"Dari mulai diberlakukan SIKM di Terminal Pulogebang baru dua orang kedatangan dari Surabaya dan kita kirim untuk karantina di Balai Rakyat Kecamatan Pulogadung," jelas Afif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afif menjelaskan pihaknya juga memberi sanksi kepada perusahaan otobus (PO) yang membawa penumpang tanpa SIKM.
"Bus (yang membawa penumpang tanpa SIKM) disetop operasi sementara," kata Afif.
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini