Ini Kronologi Kasus dr A Divonis Lakukan Kekerasan Psikis ke Ortu Kandung

Ini Kronologi Kasus dr A Divonis Lakukan Kekerasan Psikis ke Ortu Kandung

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 29 Mei 2020 09:52 WIB
Palu Hakim Ilustrasi
Foto ilustrasi palu hakim. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyatakan dr A terbukti melakukan kekerasan psikis terhadap orang tua sendiri. Oleh karena itu, dr A dijatuhi hukuman selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan. Bagaimana kronologinya?

Berikut ini kronologi kasus dr A yang dirangkum dari putusan PT Jakarta Nomor 168/Pid/2020/PT.DKI, Jumat (29/5/2020):

10 Desember 1987
Sang ibu melahirkan anaknya yang kelak menjadi dr A.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

23 Oktober 2016
Dokter A meminta tambahan biaya pernikahan di sebuah hotel berbintang lima di bilangan Senayan, Jakarta. Kedua orang tuanya sudah membantu biaya pesta sebesar Rp 750 juta. Dokter A meminta seluruh biaya ditanggung kedua orang tuanya.

Ayah dan ibunya meminta sisanya sekitar Rp 150 juta ikut ditanggung keluarga perempuan. Dokter A marah dan nyaris memukul orang tuanya.

ADVERTISEMENT

15 Januari 2017
Dokter A menggelar pesta perkawinan dengan kekasihnya, yang juga dokter, secara mewah dan megah di hotel berbintang lima. Namun, kedua orang tuanya tidak diundang. Nama kedua orang tuanya juga tidak ada dalam surat undangan.

Maret 2017
Pesta perkawinan dr A muncul di majalah nasional.

27 Mei 2017
Dokter A mengumumkan di koran, yaitu 'putusan hubungan keluarga dan segala perbuatan dan akibat hukum akan menjadi tanggung jawab masing-masing'.

Akibat perbuatan anaknya itu, kedua orang tuanya mengalami trauma mendalam. Rangkaian pilu yang bertubi-tubi itu membuat orang tuanya depresi. Orang tua itu mengalami penderitaan psikis akibat konflik dengan anaknya.

Kedua orang tuanya akhirnya melaporkan anaknya ke Polres Jaksel. Dokter A akhirnya disidangkan di PN Jaksel.

Simak video 'Pemuda Aniaya Kakeknya karena Ada Pelet Ikan di Bak Mandi':

5 Maret 2020
PN Jaksel memutuskan dr A bersalah karena melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. Dokter A dijatuhi hukuman selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan.

"Sebenarnya klien saya tidak pernah menginginkan anak mereka masuk penjara. Mereka hanya ingin anaknya dinyatakan bersalah dan menyadari bahwa tindakan yang dia lakukan kepada kedua orangtua kandungnya tidak bisa dibenarkan dari sisi etika maupun dari kacamata hukum," kata kuasa hukum orang tua, Albert Kuhon.

23 Maret 2020
Jaksa mengajukan banding dan meminta dr A dihukum 3 bulan penjara.

6 April 2020
Kuasa hukum dr A juga mengajukan banding.

20 Mei 2020
PT Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel.

"Setelah mempelajari dan mencermati dengan seksama pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 965 / Pid.Sus / 2019/ PN Jkt.Sel tanggal 5 Maret 2020, di mana pada akhirnya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, keyakinan tersebut didasarkan pada kesimpulan fakta persidangan, oleh karena itu pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tinggi untuk memutus perkara aquo, oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus dipertahankan dan dikuatkan," kata majelis hakim Achmad Yusak.

Berita di atas diadukan dr Adams ke Dewan Pers pada 25 Mei 2020 dan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik. Berikut tautan Hak Jawab dr Adams.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads