Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyatakan dr A terbukti melakukan kekerasan psikis terhadap orang tua sendiri. Oleh karena itu, dr A dijatuhi hukuman selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan. Bagaimana kronologinya?
Berikut ini kronologi kasus dr A yang dirangkum dari putusan PT Jakarta Nomor 168/Pid/2020/PT.DKI, Jumat (29/5/2020):
10 Desember 1987
Sang ibu melahirkan anaknya yang kelak menjadi dr A.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
23 Oktober 2016
Dokter A meminta tambahan biaya pernikahan di sebuah hotel berbintang lima di bilangan Senayan, Jakarta. Kedua orang tuanya sudah membantu biaya pesta sebesar Rp 750 juta. Dokter A meminta seluruh biaya ditanggung kedua orang tuanya.
Ayah dan ibunya meminta sisanya sekitar Rp 150 juta ikut ditanggung keluarga perempuan. Dokter A marah dan nyaris memukul orang tuanya.
15 Januari 2017
Dokter A menggelar pesta perkawinan dengan kekasihnya, yang juga dokter, secara mewah dan megah di hotel berbintang lima. Namun, kedua orang tuanya tidak diundang. Nama kedua orang tuanya juga tidak ada dalam surat undangan.
Maret 2017
Pesta perkawinan dr A muncul di majalah nasional.
27 Mei 2017
Dokter A mengumumkan di koran, yaitu 'putusan hubungan keluarga dan segala perbuatan dan akibat hukum akan menjadi tanggung jawab masing-masing'.
Akibat perbuatan anaknya itu, kedua orang tuanya mengalami trauma mendalam. Rangkaian pilu yang bertubi-tubi itu membuat orang tuanya depresi. Orang tua itu mengalami penderitaan psikis akibat konflik dengan anaknya.
Kedua orang tuanya akhirnya melaporkan anaknya ke Polres Jaksel. Dokter A akhirnya disidangkan di PN Jaksel.
Simak video 'Pemuda Aniaya Kakeknya karena Ada Pelet Ikan di Bak Mandi':