Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menahan dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus ini menyeruak sejak viral jenazah ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal berbendera China dilarung di laut lepas.
Dua orang tersebut adalah Komisaris dan Direktur PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB) yang bergerak di bidang penyelesaian dan penempatan tenaga kerja ABK ke luar negeri dan berkantor di Talang, Kabupaten Tegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka bernama Sutriyono (45), Komisaris PT MTB yang merupakan warga Desa Jatilawang, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal; serta Muhamad Hoji (54) selaku Direktur PT MTB yang merupakan warga Desa Tembok Luwung, Kecamatan Adiwena, Kabupaten Tegal.
Tindakan yang mereka lakukan ialah merekrut dan menempatkan anak buah kapal (ABK) di kapal ikan berbendera China melalui PT MTB yang tidak mempunyai Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dari Kepala Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
"Artinya bahwa si pemilik perusahaan ini tidak sah atau tidak berhak memberangkatkan tenaga migran ketika dia tidak punya izin," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (20/5/2020).
Simak video 'Polri Ungkap Kronologi Perdagangan WNI ABK Korban Perbudakan di Kapal China':
(maa/maa)