Setelah membacakan putusan, hakim pun memberikan waktu seminggu kepada kedua terdakwa guna menentukan sikap. Apakah nantinya akan banding atau menerima isi putusan.
Sementara itu, adik kandung korban, Fetty, mengaku cukup puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Awalnya mereka berharap dua pembunuh sadis itu dihukum mati karena perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami puas, dari keluarga menginginkan hukuman mati kepada terdakwa. Namun kami menghormati putusan hakim yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Kami serahkan saja sama hukum. Mungkin bisa memberikan kesempatan buat para pelaku untuk bertobat," katanya.
Diketahui, Aprianita dibunuh pada Oktober 2019. Pembunuhan itu terungkap setelah dua pelaku ditangkap.
Selain pelaku Yudi dan Ilyas, ada pula dua pelaku lain yang kini masih diburu polisi. Keduanya adalah NP dan AM. Dua pelaku itu adalah penggali kubur yang mengubur dan mengecor mayat korban Aprianita di TPU Kandang Kawat.
(ras/aud)