Sementara itu, kuasa hukum Surya Anta cs lainnya, Mike Hilman, mengatakan, setelah bebas, Surya Anta cs tetap berkomitmen akan membela keadilan bagi masyarakat Papua. Selain itu, Surya Anta cs tetap mendukung para tapol Papua lainnya yang masih menjalani proses hukum maupun persidangan.
"Setelah bebas, kelima tapol tetap memiliki komitmen untuk menyuarakan permasalahan yang terjadi di tanah Papua. Ini adalah harga mahal yang harus ditebus demi terwujudnya keadilan bagi rakyat Papua," kata Mike.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mike menyebut kriminalisasi yang terjadi terhadap aktivis-aktivis Papua yang menyuarakan permasalahan Papua menggunakan pasal makar, UU ITE, dan pasal pidana lainnya adalah bagian dari era kemunduran demokrasi dan komitmen pemajuan HAM. Setelah peristiwa rasisme mahasiswa Papua di Surabaya, tercatat ada 57 orang tahanan politik Papua tersebar di tujuh kota harus menjalani proses hukum.
"Pemerintah harus segera menghentikan segala upaya kriminalisasi terhadap aktivis prodemokrasi yang menyuarakan pendapatnya, menghentikan sikap represif dan diskriminatif rasial terhadap orang Papua. Pemerintah harus berani bertatap muka dengan para aktivis papua untuk mengetahui kehendak suara orang Papua," ungkap Mike.
Sebelumnya diberitakan Paulus Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Anes Tabuni, dan Arina Elopere divonis hukuman 9 bulan pidana penjara. Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Isay Wenda, divonis lebih ringan, yakni 8 bulan pidana penjara.
Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Hakim menilai unsur-unsur dalam pasal tersebut telah memenuhi unsur perbuatan makar.
(yld/dnu)