Status keadaan darurat ini bergantung pada dua indikator utama yang disebutkan dalam Keppres tersebut. Dua indikator itu adalah:
Pertama, penyebaran virus SARS-CoV-2 yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, yakni terkait dengan status global pandemik yang ditetapkan Badan PBB untuk Kesehatan Dunia, WHO, sejak 11 Maret 2020 lalu.
Terkait dengan pandemi global, Doni mengatakan keadaan darurat di wilayah Nusantara ini juga dipengaruhi situasi global tersebut. Selama WHO belum mencabut penetapan tersebut, selama itu juga status pandemi tetap ada.
"Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk COVID-19," ujar Doni.
(mae/dhn)