Polisi pun langsung menelusuri asal muasal F mendapatkan senpi tersebut. Alhasil, selain mengamankan F, polisi mengamankan AR dan JU.
"Setelah dilakukan interogasi, F mengaku bahwa senpi rakitan tersebut milik temannya AR. AR ditangkap di rumahnya dan mengaku senpi tersebut milik orang tuanya, JU," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat pelaku ditangkap, senpi tersebut tidak berada di tangan para pelaku. Setelah dilakukan interogasi, JU mengaku senpi rakitan tersebut disimpan di bibir pantai dengan menggali lubang.
"Pengakuan JU bahwa senpi rakitan tersebut sudah disimpan atau ditanam di pasir pinggir pantai. Tim gabungan kemudian berangkat mencari dan berhasil menemukan," jelas Hujaifah.
F bersama rekannya berinisial AR diketahui anggota geng terliar di Kecamatan Hu'u, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). "F dan AR ini adalah anggota salah satu geng terliar yang ada di Kecamatan Hu'u, 'KLR' geng Kelelawar Liar," kata Hujaifah.
Polisi masih mendalami motif tindakan pelaku yang menebar ujaran kebenciannya terhadap polisi. Kini pelaku diamankan di Mapolres Dompu.
(gbr/gbr)