Pada saat pelaku ditangkap, senpi tersebut tidak berada di tangan para pelaku. Setelah dilakukan interogasi, JU mengaku senpi rakitan tersebut disimpan di bibir pantai dengan menggali lubang.
"Pengakuan JU bahwa senpi rakitan tersebut sudah disimpan atau ditanam di pasir pinggir pantai. Tim gabungan kemudian berangkat mencari dan berhasil menemukan," jelas Hujaifah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"F dan AR ini adalah anggota salah satu geng terliar yang ada di Kecamatan Hu'u, 'KLR' geng Kelelawar Liar," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, pelajar F ditangkap Satreskrim Polres Dompu setelah menyebar ujaran kebencian dan menantang institusi Polri untuk menangkapnya lewat akun Facebook lewat akun MUMA KLR. Pelajar asal Kecamatan Hu'u, Dompu, NTB itu tak ditangkap di rumahnya di Dusun Finis, Desa Hu'u pada Minggu (24/5) sekitar pukul 21.00 Wita.
Dalam posting-annya, pelajar SMK itu mengatakan ucapan-ucapan kotor dan kasar yang ditujukan kepada polisi. F bahkan mengancam akan menembak jika akan ditangkap. Polisi masih mendalami motif tindakan pelaku yang menebar ujaran kebenciannya terhadap polisi. Kini pelaku diamankan di Mapolres Dompu.
(jbr/jbr)