Roretta mengatakan, SK pemberhentian mereka juga telah disetujui oleh Bupati pada Rabu (19/5). "Ya, (SK Pemberhentian dari bupati, Ilyas Panji). Karena SK pengangkatan honor itu bupati, jadi yang berhak memberhentikan bupati," ungkapnya.
Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam membeberkan duduk perkara terkait pemecatan 109 tenaga kesehatan di RSUD Ogan Ilir ini. Dia menyebut para tenaga medis yang dipecat itu 'bubar' saat pasien COVID-19 datang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka tidak masuk 5 hari, nuntut insentif itu tidak ada. Mereka kerja saja belum kok. Baru datang pasien Corona aja udah bubar semua nggak mau masuk. Ya sudah tidak usah masuk lagilah," kata Ilyas kepada wartawan, Kamis (21/5/2020).
Diakui Ilyas, ada beberapa tuntutan yang diajukan 109 tenaga medis yang dipecat. Tetapi Ilyas memastikan semua tuntutan sudah dipenuhi jauh hari.
"Mereka itu menuntut minta insentif, sudah kita kasih. Minta rumah singgah, itu sudah ada, pake AC dan kasur. Minta APD bilang minim, semua sudah ada, ada ribuan," kata Ilyas.