Palembang -
Sebanyak 109 tenaga medis di RSUD Ogan Ilir, Sumatera Selatan telah resmi dipecat karena tak mau menangani pasien COVID-19. Pemecatan 109 tenaga medis honorer itu ditandatangani Bupati, Ilyas Panji.
"Ya, (SK Pemberhentian dari bupati, Ilyas Panji). Karena SK pengangkatan honor itu bupati, jadi yang berhak memberhentikan bupati," kata Dirut RSUD Ogan Ilir, Roretta kepada detikcom, Kamis (21/5/2020).
Diakui Roretta, SK pemberhentian dengan tidak hormat secara resmi ditandatangani pada Rabu (19/5). Bahkan SK itu sudah diserahkan kepada Bidang Kepegawaian untuk dapat diserahkan ke tenaga medis yang dipecat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah diserahkan ke Kepegawaian untuk diserahkan kepada yang bersangkutan ya," kata Roretta.
Tonton video 'WHO Laporkan Penambahan Kasus Tertinggi Sejak Wabah Corona Terjadi':
Diketahui, 109 tenaga kesehatan di RSUD Ogan Ilir sebelumnya melakukan mogok kerja. Tidak hanya itu, mereka juga turut melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Ogan Ilir dengan membawa beberapa tuntutan.
Salah satu tuntutannya adalah masalah insentif terkait COVID-19. Namun hal itu disebut hanya diberikan kepada tenaga medis yang menangani COVID-19.
Sementara terkait alat pelindung diri (APD) dan rumah singgah sementara diakui oleh pihak rumah sakit sudah diberikan. Hanya saja, para tenaga medis disebut menolak saat diminta kembali masuk kerja karena sangat dibutuhkan.
Mengingat para tenaga medis tidak masuk kerja dan tuntutan tidak seluruhnya dapat dipenuhi. Pihak rumah sakit memutuskan untuk menyampaikan kepada Bupati yang akhirnya dikeluarkan SK pemecatan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini