Zuraida juga sempat menjelaskan soal CCTV di rumahnya saat ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU). Menurut Zuraida, CCTV di rumahnya sudah lama mati.
"Begini, kalau masalah CCTV, Pak Jamal sudah sering mewanti-wanti saya karena dia banyak tamu yang datang. Sudah lama dia matikan-matikan gitu, Pak," ujar Zuraida.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertanyaan saya, berarti Jefri masuk ke rumah Saudara, ke kamar korban, tidak pernah CCTV, ya?" tanya Jaksa.
"Tidak ada, Pak. Karena memang sering mati," ujar Zuraida.
Zuraida sebelumnya juga meluapkan kekesalannya soal mendiang suaminya itu. Dia menuding Jamaluddin pernah menyebut dirinya 'bisa dicicipi' di depan Jefri Pratama, yang kini juga menjadi terdakwa lain di kasus ini.
Luapan sakit hati tersebut disampaikan Zuraida saat diperiksa menjadi saksi untuk terdakwa lainnya di PN Medan, Jumat (15/5). Hakim awalnya bertanya soal apakah Jamaluddin mengetahui bahwa Zuraida berteman dengan terdakwa lainnya, Jefri Pratama.
"Apakah Jamal tahu kalau Saudara berteman dengan Jefri?" tanya hakim.
"Tahu, Yang Mulia," ucap Zuraida.
Hakim pun bertanya apa tanggapan Jamaluddin soal pertemanan Zuraida dengan Jefri. Zuraida lalu menjawab, mendiang suaminya itu pernah bicara soal dirinya 'bisa dicicipi siapa pun'.
"Dia bilang di depan Jefri, istri boleh di kita, siapa pun boleh mencicipi, sakit hati saya. Dia berucap itu di depan Jefri, di depan beberapa orang," tutur Zuraida.
Ada tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Zuraida, Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi. Ketiga orang tersebut didakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Zuraida, Jefri, dan Reza dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 2 KUHP meski didakwa dalam berkas berbeda.
(haf/idh)