Namun, protokol kesehatan selama pelonggaran PSBB wajib dipenuhi seperti menjaga jarak dan memakai masker.
"Hanya standar protokol kita perketat, tidak boleh keluar (rumah) tidak pakai masker, itu wajib hukumnya, terus pada saat transaksi berkerumun, tetap jaga jarak, masker jaga jarak, ya itu pasti," kata Rahmat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Misalkan) kemarin kan drive-thru (di restoran), oke McD buka, tapi kan jaraknya 1,5 meter, boleh makan di tempat," terangnya.
Sebelumnya, pemerintah Kota Bekasi mengizinkan warga yang tinggal di 38 kelurahan berkategori zona hijau Corona (COVID-19) di Kota Bekasi, Jawa Barat, untuk melaksanakan salat id di masjid.
![]() |
"Sampai jam 12.00 WIB ini kelurahan yang keluar dari zona merah ada 38, artinya tidak ditemukan lagi pasien positif di 38 kelurahan," ujar Rahmat.
Sementara itu, 18 kelurahan lainnya masih dinyatakan zona merah Corona. Rahmat menegaskan warga yang berada di zona merah tidak boleh melaksanakan salat Id di zona hijau ataupun sebaliknya. Hal itu guna menekan penyebaran virus Corona.
"Di daerah zona hijau dapat dilaksanakan salat Id bersama, tapi salat Id itu dilakukan pada wilayah terbatas, hanya sampai di tingkat RW, jadi (misal) di RW 12 ada 3 masjid, maka 3 masjid itu bisa digunakan," ungkap Rahmat.
"Tidak boleh warga RW 12 salat di RW 13 (meski termasuk dalam zona hijau)," lanjutnya.